Kamis, 14 Agustus 2008

HOTA dan MTERA

HOTA atau Human Organ Transplant Act.

Baru-baru ini di sini heboh tentang kasus jual-beli organ yang melibatkan seorang konglomerat sukses di sini (sebagai pembeli organ) dan seorang Indonesia (sebagai penjual organ tubuhnya), dan seorang Singapura yang berperan sebagai makelar jual-beli organ.

Yg bikin heboh karena pemberi organ (org Indonesia nih) menerima bayaran sekitar S$24,000. Lumayan ya? Tapi ternyata jumlah itu tidak seberapa dibanding bayaran yg diterima makelar jual-beli organ dari si pembeli organ (pengusaha terkenal itu), sekitar S$300,000! Haiyoo...mas, cari untung sih cari untung, tapi jangan keterlaluan gini doooong!

Selain itu, kasus di atas menarik karena Singapura termasuk negara yang melarang praktek jual-beli organ. Tapi kasus satu ini mengawali polemik cukup panjang di masyarakat. Ada yg berpendapat, kalau kedua pihak (pemberi dan penerima organ) menyadari resiko-nya dan tetap bersedia melakukannya, kenapa tidak? Ada juga yg keras berpendapat, jual-beli organ itu tidak boleh.

Tapi realitas yg ada di sini, dari hari ke hari makin banyak penduduknya yang memerlukan transplantasi organ, terutama ginjal. Apalagi semakin banyak pula penduduk berusia senja di sini. Oleh karena itu pemerintah sini menerapkan kebijakan ttg HOTA, Human Organ Transplant Act.

Lewat kebijakan ini, semua penduduk Singapura (Citizen dan PR) otomatis akan terkena HOTA jika mereka meninggal dunia, kecuali jika mereka menyatakan tidak bersedia menyumbngkan organ mereka. Maksudnya begini, kalau seseorang (CItizen ato PR) meninggal dunia, the Ministry of Health lewat pihak rumah sakit berhak mengambil organ orang ini untuk keperluan transplantasi kepada pasien yang membutuhkan. Hal ini berlangsung otomatis, kecuali seseorang menyatakan secara tertulis bahwa dia tidak mau menyumbangkan organnya jika dia meninggal dunia nanti. Tentunya pernyataan dibuat ...hehe....sebelum di orang wafat lah ya.

Sebelum tgl 1 Agustus 2008, masyrakat Melayu belum diwajibkan ikut HOTA, karena alasan2 agama. Tapi sekarang, semua penduduk Singapura regardless of their race, otomatis terkena HOTA. MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) sudah mengeluarkan fatwa, intinya menyatakan bahwa transplantasi organ itu dibolehkan bagi orang muslim.

Ada konsekuensi bagi orang yg tidak mau menyumbangkan organnya? Tentu ada. Jikalau suatu hari orang ini ternyata memerlukan transplantasi organ, mungkin ginjal ato yg lainnya, dia TIDAK AKAN diberi prioritas tinggi dalam daftar tunggu organ! Iya lah ya...fair saja.

Jadi siapa saja yg terkena HOTA?
Semua warganegara Singapura dan Permanent Residents, kecuali minta dikecualikan.
Berusia 21-60 tahun, sehat.

Organ apa yg termasuk dalam HOTA?
Ginjal, Hati, Jantung dan Kornea

Tujuan HOTA?
Memberi organ tubuh baru kepada para pasien yang menderita gagal organ

Bagi masyarakat yg lebih 'generous' dan berkehendak menyumbangkan organ tubuh lainnya, untuk keperluan transplantasi atau riset kedokteran atau kemajuan pendidikan, bisa menyatakan keinginannya lewat MTERA (Medical Therapy, Educatiom and Research Act).

Personally,  I think it's wonderful that you  are still able to help somebody even when you are facing the inevitable.  Apa pendapat anda?


Link yg berhubungan, silakan klik ini.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

terpana saat membaca postingan ini.

Nice articel.

Anonim mengatakan...

kalau aku setuju mbak, dari pada ilegal mending dilegalin sekalian.
Siapa tahu, suatu saat kita atau keluarga kita ada yang membutuhkan juga.

Judith mengatakan...

Binun mo koment apa, bener kata kang Dhie .. terpana baca tulisan ini. Artikel yang bagus ..

Have a nice day Dyah ..

Popular Posts