Akhirnya....pemerintah Indonesia dan Singapura mencapai kesepakatan dalam perjanjian ekstradisi. Perjanjian akan ditandatangani oleh para menteri luar negeri dan pertahanan dari kedua negara di Bali hari Jumat ini (27 April 2007). Kudos kepada kedua negara yang telah berusaha sungguh2 mencoba mencapai kesepakatan ini.
http://www.channelnewsasia.com/stories/singaporelocalnews/view/272064/1/.html
http://www.liputan6.com/view/2,140623,1,0,1177422139.html
Apa arti resminya perjanjian ekstradisi bagi kedua negara ini?
Untuk Indonesia jelas penting artinya. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, pemerintah Indonesia dapat mulai memburu para 'buron' yang bersembunyi serta menyimpan uang panasnya di Singapura.
Bagi Singapura? Menurut saya, arti perjanjian ekstradisi lebih bersifat simbolis politis ekonomis (hehe...apa pula artinya ya) bagi Singapura. Maksudnya, pemerintah Singapura mungkin akan ada sedikit kerugian dalam bidang ekonomi, karena biar bagaimanapun, uang yang disimpan para 'buron' dari Indonesia itu jumlahnya cukup banyak. Tapi tidak cukup banyak untuk menggoncang perekonomian di Singapura.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi ini, Singapura menguatkan posisi dan statusnya kepada dunia sebagai sebuah negara yang bersih dan gigih memerangi KKN. Dengan demikian harusnya perusahaan besar multinasional akan semakin yakin dalam memutuskan untuk menanamkan investasinya di Singapura. Good decision eh?
Well...ini hanya pemikiran seorang awam seperti saya terhadap isu hangat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar